Telekomunikasi
Daftar Ulang SIM Card Prabayar Diwajibkan Mulai 31 Oktober

Jakarta - Demi peningkatan perlindungan hak pelanggan
jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 31 Oktober 2017.
Penetapan
ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas
Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan
Jasa Telekomunikasi.
Registrasi ini dikatakan sebagai upaya
pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama
pelanggan prabayar sebagai komitmen melindungi konsumen dan untuk
kepentingan national single identity.
"Proses registrasi
dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan calon pelanggan dan
pelanggan lama prabayar tervalidasi," demikian pernyataan Kominfo
melalui situs resminya, Rabu (11/10/2017).
Namun, lanjut
pernyataan tersebut, jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan
pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meski telah memasukkan data yang
sesuai dengan yang tertera pada KTP dan KK, pelanggan wajib mengisi
Surat Pernyataan.
Adapun surat pernyataan tersebut, isinya
menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga
calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas
seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan
registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi.
Selanjutnya,
penyelenggara jasa telekomunikasi akan mengaktifkan nomor pelanggan
paling lambat 1x24 jam. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib
menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum
divalidasi paling lambat 28 Februari 2018.
Penyelenggara jasa
telekomunikasi juga wajib menyampaikan laporan kemajuan proses
registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan
Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi
ulang.
Menurut Kominfo, perpanjangan batas waktu penyesuaian
pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi ini
mempertimbangkan kesiapan dan keandalan sistem untuk melakukan validasi
data pelanggan dan mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan
pelanggan jasa telekomunikasi. (detikcom/rns/fyk)
Solusi Hemat Telepon Kantor hasil kerjasama dengan provider telekomunikasi nasional bisa anda dapatkan melalui Rushmore .

- Sambut HUT RI ke-72 : Telkomsigma Gratiskan Hosting 72 Ribu UMKM
- Presiden Berterima Kasih atas Kesadaran Masyarakat Ikut Tax Amnesty
- Telkomsel Siap Terima Tarif Interkoneksi Baru, Asal...
- Lewat Vlog, Jokowi Pamerkan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Tuntas di 2019
- Simak, Kondisi Proyek Tol Trans-Sumatera Terkini
