Bisnis
Ini Penerbit Kartu Kredit yang Harus Laporkan Data Nasabah ke Ditjen Pajak

Jakarta -Bank atau lembaga penerbit kartu kredit
diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah ke Direktorat Jenderal
Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Demikianlah bunyi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 yang dikutip detikFinance, Kamis (31/3/2016).
PMK
ini secara jelas berisi tentang rincian jenis data dan informasi serta
tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan
perpajakanberlaku pada 22 Maret 2016.
Dalam aturannya, data yang
wajib dilaporkan meliputi nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID
merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian dan nilai transaksi
dan pagu kredit.
Berikut data Bank/Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit :
- Pan Indonesia Bank, Ltd. Tbk.
- PT Bank ANZ Indonesia
- PT Bank Bukopin, Tbk.
- PT Bank Central Asia, Tbk.
- PT Bank CIMB Niaga, Tbk.
- PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.
- PT Bank MNC Internasional
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) ,Tbk.
- PT Bank Mega, Tbk.
- PT Bank Negara indonesia 1946 (Persero) , Tbk.
- PT Bank Negara Indonesia Syariah
- PT Bank OCBC NISP Tbk.
- PT Bank Permata Tbk.
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
- PT Bank Sinarmas
- PT Bank UOB Indonesia
- Standard Chartered Bank
- The Hongkong & Shanghai Banking Corp.
- PT Bank QNB Indonesia
- Citibank N.A
- PT AEON Credit Services

- Presiden Jokowi Perintahkan Mendagri Hapus 3.000 Perda Bermasalah
- Resmikan Jembatan Terpanjang di Kalimantan, Jokowi: Kok Bisa Cepat Selesai?
- 10 Biaya Tambahan dalam Jual-Beli Rumah
- Mau Danau Toba Jadi Destinasi Kelas Dunia? Ada Syaratnya
- Pembangunan Wisata Toba Dikebut dengan 9 Langkah Ini
